Sumber daya manusia merupakan bagian dari sumber daya organiasi yang terdiri dari man, money, machine, material, market, method. SDM memiliki peranan yang sangat penting dalam organisasi dibandingkan dengan sumber daya organisasi lainnya. SDM yang berkualitas dapat mengakibat pengelolaan SDO yang efektif dan efisien.
Siklus sumber daya manusia secara umum dapat dilihat pada ilustrasi gambar di bawah ini.
Pada Ilustrasi di atas, siklus SDM dimulai dari adanya anlisa terhadap formasi jabatan dan pekerjaan yang dibutuhkan dalam suatu organisasi. Analisa ini biasanya dilakukan untuk 2 kondisi yaitu adanya pegawai yang akan di PHK atau adanya formasi pekerjaan yang baru dalam organisasi. Setelah menentukan formasi berikutnya membuat perencanaan untuk melakukan penerimaan pegawai. Tahapan berikutnya adalah proses penerimaan yang dimulai dari proses pengumuman, pendaftaran, seleksi adaministrasi, ujian, dan penerimaan calon pegawai.
Tahapan pengangkatan adalah tahapan menerima calon pegawai menjadi pegawai. Tahapan ini biasanya dilakukan melalui proses orientasi, pendidikan dan pelatihan terhadap calon pegawai. Hasilnya calon pegawai diangkat menjadi pegawai dan ada pula yang akhirnya diberhentikan karena pelanggaran terhadap ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan selama proses pengangkatan.
Pegawai yang telah diangkat tersebut kemudian dilakukan penempatan atau pengalokasian yang sesuai dengan bidang dan aturan yang telah ditetapkan serta diberikan tanggungjawab terhadap suatu pekerjaan. Penempatan ini dapat berupa penempatan pada suatu jabatan atau pekerjaan bagi pegawai baru, penempatan dalam bentuk promosi / imbalan atas suatu prestasi, penurunan jabatan (hukuman / sanksi), dan perpindahan jabatan.
Proses selanjutnya adalah proses penggajian yang memberikan imbalan berupa gaji dan berbagai tunjangan sesuai dengan tanggungjawab pekerjaan yang diberikan.
Tahapan akhir adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK dilakukan untuk pegawai yang telah memenuhi ketentuan (pemberhentian secara hormat), pengunduran diri, atau diberhentikan secara tidak hormat.
Setelah pegawai di PHK dilakukan lagi proses analisa formasi jabatan dan pekerjaan.
semoga dapat membantu